DEMOCRAZY.ID – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma yang dikenal sebagai Pasal Santet itu dinilai para pemohon tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam penegakan hukum.
Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Mereka menilai ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi membuat masyarakat, termasuk para pemohon yang tengah mempersiapkan diri menjadi advokat, kesulitan menentukan batas perbuatan yang dapat dijerat Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dikutip dari risalah persidangan yang dimuat di situs MK, sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Menurut para pemohon, frasa “memberi harapan” tidak memiliki parameter yang jelas.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum, terlebih mereka nantinya akan menjalankan profesi advokat yang memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memahami serta memperoleh perlindungan hukum.
Hakim Tanya Punya Kekuatan Gaib
Sebelum masuk ke pokok permohonan, Saldi Isra lebih dulu menggali pemahaman para pemohon mengenai pihak yang menjadi sasaran norma tersebut.
“Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?” tanya Saldi kepada pemohon.
“Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia,” jawab pemohon I.
Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya.
Ia menyinggung ketentuan yang ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.
“Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Andika.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyebut frasa “memberikan harapan” tanpa parameter yang jelas tidak memberikan pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang,” kata Bambang.
Mereka juga menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurut pemohon, setiap norma hukum, termasuk hukum pidana, harus memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bambang Sujatmiko, salah satu pemohon.
Minta Frasa “Memberikan Harapan” Diperjelas
Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Namun, persoalan lain muncul ketika hakim MK menilai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga negara, oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi.
Kelima pemohon kembali kompak menjawab tidak.
Hakim MK Bingung Beri Nasihat
Hakim Konstitusi Adies Kadir bahkan mengaku bingung memberikan nasihat kepada para pemohon karena norma yang diuji merupakan ketentuan yang dikenal publik sebagai Pasal Santet.
“Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet,” ujar Adies.
Adies kemudian menggali hubungan para pemohon dengan norma tersebut.
Ia menanyakan apakah ada yang pernah menyantet atau disantet.
Para pemohon menjawab kompak belum pernah.
Adies kembali bertanya apakah ada di antara mereka yang pernah berguru menjadi dukun santet.
Jawabannya kembali sama.
“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini Legal Standing-nya di mana. Baik, saya coba saja. Setelah membaca ini permohonan Saudara karena tugas kami memberikan penasihatan, ya,” ucap Adies.
Adies selanjutnya memberikan sejumlah nasihat, antara lain mengenai Peraturan MK (PMK) yang digunakan para pemohon karena masih merujuk aturan lama.
Hakim juga meminta para pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita permohonan.
Dalam sidang tersebut, para hakim memberikan tiga opsi kepada pemohon: meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena legal standing dinilai belum memenuhi unsur sebab-akibat.
Para pemohon diminta memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.
Saldi kembali menyoroti persoalan legal standing para pemohon dengan menggunakan analogi yang berkaitan langsung dengan norma yang mereka uji.
“Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini,” ujar Saldi.
Artikel Jadi Sorotan! Uji Pasal ‘Santet’ di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib? pertama kali tampil pada DEMOCRAZY.ID.


Tinggalkan Balasan