Sweeping Balap Liar, Polsek Banjar Agung Angkut Enam Motor dan Pemuda Bawa Sajam



BANJAR AGUNG, PR– Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengangkut enam sepeda motor dari arena balap liar dibilangan jalan ethanol.


Enam sepeda motor itu diboyong petugas lantaran ditinggal begitu saja saat petugas men-sweeping kawasan itu dari aksi balap liar, Kamis (24/12) tengah malam sekitar pukul 23.00 wib.


“Saya bersama tujuh personel Polsek menggelar razia guna mencegah terjadinya balap liar sepeda motor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana.


Devi menjelaskan, razia ini hanya berlangsung selama 1,5 jam dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik serta menyita enam unit sepeda motor.


“Pemuda yang kedapatan membawa sajam ini berinisial RI (22), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.


Kapolsek menambahkan, pemuda yang kedapatan membawa sajam ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.


Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Sedangkan untuk enam unit sepeda motor yang disita, saat ini masih berada di Mapolsek Banjar Agung.


Sepeda motor tersebut baru bisa diambil oleh pemiliknya apabila membawa surat-surat resmi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Pro-3)

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar