Pura-pura Bantu Carikan Kunci Motor, Adi Saputra Malah Rampas Hp
TULANGBAWANG, PR– Seorang pemuda bernama Adi Saputra (24), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Polsek setempat.
Gara-garanya, dia melakukan penipuan terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini berpura-pura meminjam ponsel korban.
Alasannya akan menelepon ibu korban untuk memberitahu perihal peristiwa yang dialami korban.
Saat itu, kunci sepeda motor korban terjatuh dijalan dan hilang.
Bak seorang pahlawan, Adi meminjam ponsel korban. Karena percaya, korban lalu memberi ponselnya kepada tersangka.
Naas, Adi yang dikira lelaki superhero itu malah tancap gas, membawa kabur ponsel korban.
Peristiwa ini terjadi ketika tersangka berpura-pura membantu korban berinisial FZ (15), mencari kunci motor yang terjatuh di jalan.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, Adi Saputra ditangkap petugas selang empat jam setelah mendapat laporan dari korban pada Kamis (24/12) pekan kemarin.
“Tersangka diamankan dari rumahnya di Kampung Kekatung sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Rohmadi, Senin (28/12).
Rohmadi membeberkan, peristiwa itu bermula, ketika korban FZ bersama rekannya LW (16) dan DW (16) hendak pulang ke rumah mereka di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kamis kemarin sekitar pukul 17.00 wib.
Mereka bertiga ketika itu berboncengan tiga mengendarai sepeda motor dari Kampung Kekatung menuju Pasiran Jaya.
Dalam perjalan pulang itu, sepeda motor yang kendarai korban bersama dua temannya berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang pria yang belakangan diketahui bernama Adi Saputra, tersangka.
“Korban lalu bertanya kepada pria tersebut dimana jalan yang bagus, dan pria ini mengarahkan jalan terobosan yang kearah kebun singkong,” papar Rohmadi.
Sesaat kemudian, sepeda motor yang dikendarai korban mendadak mati karena kunci kontaknya terlepas dan jatuh.
Tidak berselang lama Adi Saputra menghampiri korban dan bertanya perihal yang dialaminya.
Setelah mengetahui apa yang terjadi, tersangka lantas berpura-pura membantu mencari kunci kontak yang hilang.
Karena kunci kontak tidak berhasil ditemukan, dia lalu meminjam handphone android milik korban merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan alasan hendak menelpon ibunya korban.
“Alasan tersangka mau nelepon ibu korban untuk memberitahu keadaan korban. Setelah HP diserahkan ternyata pria tersebut langsung kabur membawa HP milik korban,” beber Rohmadi.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta.
Petugas Polsek Dente Teladas yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari warga tentang aksi penipuan ini.
Polisi langsung mencari pria tersebut dan dalam waktu empat jam akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti HP android milik korban.
Saat ini pria tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Polisi akan mengenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Pro-3)

Posting Komentar