Zikrulloh : PIlkada Serentak Wajib mematuhi protokol kesehatan


PANARAGAN–Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di masa pandemi Covid 19 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Pengawasan dan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Zikrulloh salah satu tokoh pemuda kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Minggu (6/12/2020).


Zikrulloh merupakan Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) gagasan Bawaslu RI, Menurut nya penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan tersebut bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah atau pihak bagi terkait lainnya, tetapi merupakan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat Indonesia.


“Tentunya beberapa regulasi pun telah diatur.  Yakni salah satunya adalah masyarakat yang datang ke TPS harus menerapkan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19” ujar pemuda yang berasal dari Gunung Terang Tubaba tersebut.


Selanjutnya, SKPP merupakan salah satu cara Bawaslu mengajak  masyarakat untuk berperan aktif pada setiap pesta demokrasi, dan juga menjadi tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami tentang pemilu, demokrasi, dan tentang tatacara pengawasannya.


“Ya saya sebagai Alumni SKPP asal Kabupaten Tubaba mengajak seluruh masyarakat yang sedang mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung agar mengikuti dan mentaati Protokol Kesehatan yang telah ditentukan dan gunakan lah hak nya untuk memilih serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pesta Demokrasi tersebut sehingga dapat tercipta pemilu kada yg jujur dan bersih,”katanya Zikrulloh.


Dan bila terdapat adanya dugaan pelanggaran pilkada, masyarakat harus segera melaporkan kepada Bawaslu. Hindari politik uang dan masyarakat harus tegas menolak.


“Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas, dan bersama Bawaslu  mengawasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.”harapnya.


Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tanggal 9 Desember 2020, mendatang terdapat 270 daerah yang akan mengelar Pilkada serentak. Dengan rincian sebagai berikut, 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 kabupaten.


“Sedangkan untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pesawaran, dan Kabupaten Way Kanan,”pungkasnya (agus).

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar