Satgas Covid.-19 Tubaba Keluarkan Surat Edaran(SE)

PANARAGAN (Pr)--

Melonjaknya wabah Corona Virus Disease (Covid 19) selama beberapa pekan terakhir ini juga terjadi di Kabupaten Tulangbawang(Tubaba) Lampung. 
Sehingga Satuan Tugas Penanganan Covid.-19 Setempat Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan  Masyarakat ataupun Keramaian.
Hingga batas waktunya tidak di ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran 
Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 per tanggal Jumat 9 Juli 2021 Nomor 360/148/III. 07/ Tubaba/VII /2021. Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kabupaten Tubaba. 

Diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid 19, juga selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan informatika (Kominfo) Tubaba Eri Budi Santoso saat di hubungi via telepon mengatakan.

Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 pada 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/100/VII/POSKO/2021 pada 8 Juli 2021.

" Dari hasil rapat satgas Covid.-19 tanggal 8 Juli 2021 kemarin terkait pengetatan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran COVID-19, dengan ini kami akan melakukan pembatasan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan." Kata Eri. (10/7/21)

Kata dia, Khusus Pernikahan, Khitanan dan hajat lainnya hanya boleh dilakukan dengan ketentuan. Pernikahan sebatas Akad Nikah di KUA/Rumah dan hanya diperbolehkan dihadiri keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang juga tanpa hidangan makanan di tempat.

"Dan Pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan pada siang hari antara Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB. Bahkan tidak diperkenankan adanya hiburan musik, orgen, orkes dan sejenisnya." Katanya.

Selain itu, tidak diperkenankan kontak fisik atau berjabat tangan baik antara undangan dengan tuan rumah maupun antar sesama pengunjung. Pastinya, selama kegiatan berlangsung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memasang Spanduk Himbauan Siaga COVID-19.

Selain itu, terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan sebesar 25% dari kapasitas sebelumnya.

"Tempat hiburan karaoke, hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Bahkan, pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan  disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi" ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga  ditunda untuk sementara waktu. Bahkan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan daring, tatap muka, lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.

Tentunya, selama pelaksanaan kegiatan operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat,  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. 

"Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perbup terkait Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait." Imbuhnya.(Pr04)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar