Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat(Tubaba) Kembali Ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022.




Panaragan(Pr)---Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat(Tubaba) Kembali Ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat.(Tubaba) AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M didampingi Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 21.00 Tim Regu II OPS CEMPAKA 2022 mengamankan Target Operasi (TO) berinisial SH di rumah tempat Ia membuka bisnis prostitusi, yang berada di Tiyuh Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. Tulang Bawang Tengah. Kab Tuba Barat.(Tubaba). SH diduga telah lama membuka praktek bisnis lendir, hampir dua belas tahun lebih, sejak tahun 2010. 

"Tim kita berhasil mengamankan SH selaku germo atau pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi berikut pria dan wanita dan barang bukti lainnya" ujarnya kamis (17/02/22)

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kamis malam sekira pukul 21.00 wib Tim Regu II OPS Cempaka sampai di kediaman sdr SH dan mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, sdr SG dengan sdri IR, sdr PR dengan sdr AW, Sdri IR & sdri AW meminta tarif seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150.000) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar tiga puluh ribu rupiah (Rp3000) kepada sdr ST, dan sdr BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna di mintai keterangan.

"Barang bukti yang berhasil kita amakan berupa1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 XENIA DAIHASTU , 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2 ,1 (satu) unit HP OPPO A1, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna Gold, 1 (satu) unit HP XIAOMI ,1 (satu) unit HP NOKIA berwarna Putih, 5 (lima) Kartu Tanda Penduduk(KTP), dan 1 Kartu Indonesia Sehat(KIS)" Jelasnya. 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP. Barang siapa yang menarik ke- untungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.(Ay)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar