Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang Barat. Berhasil Mengamankan Satpam PT HIM Dan Beberapa Warga Dari Pihak Lima Keturunan.



Panaragan (Pr)--- Pasca Insiden Berdarah,Beberapa Waktu lalu (2/3/22) Terkait Kerusuhan Antara Massa Lima Keturunan Dengan Satuan Pengaman (Satpam) Perusahaan PT Huma Indah Mekar (HIM) Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung. Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang Barat. Berhasil Mengamankan Satpam PT HIM Dan Beberapa Warga Dari Pihak Lima Keturunan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M. Diwakili Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H., M.H. Membenarkan adanya penahanan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. 

Adapun terduga yang berhasil di amankan berinisial,  ARD, TD, AND  merupkan satpam PT. HIM (Huma Indah Mekar) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban sobirin dari massa lima keturunan.

Sementara Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat serta gabungan Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polda Lampung. Juga berhasil mengamankan empat (4) orang dari massa Lima Keturunan, yang diduga melakukan perusakan pohon atau perkebunan karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM). 
Diantaranya berinisial AM, RD, ART dan JR. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi: LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Januari 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana PENGERUSAKAN. 
"benar, beberapa orang dari kedua belah pihak sudah kita amankan , dari pt him yakni 3 orang satpam dan dari massa lima keturunan ada 4 orang yang diduga melakukan perusakan " ungkap Fredy. Dikutip dari rilis berita yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) Grup Humas Polres setempat.Sabtu (06/03/22)

Lanjutnya,  setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif para terduga pengrusakan tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dan  para terduga dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.

"kita akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku  lainya yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan penebangan pohon karet, ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa, gabungan tim tekab 308 polda lampung dan tim tekab 308 polres tubaba sedang melakukan pengejaran " pungkas kasat Reskrim.

Para terduga pelaku pengrusakan tersebut, akan dijerat dengan pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan akan di jerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun. (Ay)



Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar