Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Ketua PWI Tubaba; "Banyak oknum ASN DiTubaba Bodoh Bodoh Mujur (Pejabat BBM), dan Mati Lampu (Pejabat ML)"

Ketua PWI Tubaba; "Banyak oknum ASN DiTubaba Bodoh Bodoh Mujur (Pejabat BBM), dan Mati Lampu (Pejabat ML)"

Dedi Priyono S.H. Ketua PWI Tulangbawang Barat Lampung.

Panaragan.Pr---Dua istilah Bodoh Bodoh Mujur(BBM) dan Mati Lampu (ML) yang cukup viral kala itu dilontarkan oleh mantan wakil gubernur lampung, H. Bachtiar Basri pada saat menjabat sebagai Bupati Tubaba. 
Kedua istilah tersebut kembali mengemuka, yang kali ini dilontarkan oleh Ketua PWI Tubaba Dedi Priyono S.H saat menanggapi Evaluasi Kinerja yang akan dilakukan Pemkab Tubaba.

"Ia tentu kita masih ingat istilah mantan Bupati Tubaba Bachtiar Basri terdahulu, ada dua macam julukan gelar untuk oknum pejabat atau oknum ASN yang kinerjanya buruk. Pertama istilah untuk oknum Pejabat 'Bodoh Bodoh Mujur' 'Pejabat BBM', dan Kedua Pejabat 'Mati Lampu' atau pejabat 'ML'. Kedua istilah itu sindiran telak bagi yang beruntung atas faktor pendukung!". kata Dedi Priyono 

Dedi menambahkan, secara pribadi dan lembaga organisasi PWI sangat mendukung Evaluasi Kinerja yang akan dilakukan oleh Pemkab Tubaba. 
"Kita dukung Evaluasi Kinerja yang akan dilakukan Pemkab Tubaba untuk kemajuan Tubaba dari Kinerja ASN. Tetapi harus dilakukan dengan objektif, profesional, dan transparan. Bukan karena faktor kedekatan, pengaruh kepentingan dan praktik mahar" Kata Dedi. 

Ketua PWI Tubaba tersebut juga berharap, agar wartawan dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, kritik dan koreksi atas penilaian Evaluasi Kinerja ASN Tubaba, agar terwujud pemerintahan yang "Good Governance".
"Kalau amanat PD PRT PWI, Pasal 3 jelas Tujuan PWI salah satunya adalah Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Artinya PWI dan wartawan pada umumnya punya tanggung jawab kontrol" kata Dedi Priyono kepada media pada Sabtu (28/1/2023)  

Selanjutnya Dedi mempertanyakan, Apakah Evaluasi Kinerja Pejabat Administrator di Tubaba akan akan dilakukan secara obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?. 
Mempelajari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, jelas menegaskan bahwa Evkin bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berkompeten, dan kompetitif, serta wajib dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

"Sekarang sudah kita diketahui jumlah tim Evaluasinya. Kemudian coba kita review bersama, kompetensi, rekam jejak kinerja dan kepatuhan tim penguji. Jangan sampai bertentangan dengan aturan atau bahkan diskriminasi dalam proses Evkinnya. Apalagi kegiatan itu tidak berbasis Computer Assisted Test atau CAT yang hasilnya bisa langsung dilihat dan tidak dilakukan oleh pihak yang independen" pungkas Dedi. (Pr04)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar