Ket Foto; Seorang karyawan koperasi yang diduga menggelapkan uang serta kendaraan roda dua inventaris perusahaan koperasi tempatnya bekerja. (Dok humas_tubaba)
Tulangbawang Barat.Pr–Seorang Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Di Duga Telah Menggelapkan Uang Sebesar Sembilan Juta Rupiah Serta Kendaraan Roda Dua, Inventaris Perusahan Koperasi Tempat nya Bekerja.
"modus pelaku menarik uang dari para nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke pihak koperasi." Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H. melalui rilis berita humas-polres -tubaba kepada awak media. " Kamis (18/01/24)
Selanjautnya, berdasarkan pemeriksaan, terduga mengakui perbuatannya, menurut pelaku setelah melakukan penarikan uang tersebut pelaku langsung mematikan Handphone miliknya lalu membawa kabur sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka MH1KC0218PK220145 Nosin:261001213523 dan hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menunjang pola hidup glamor
" setelah beberapa kalipihak perusahaan kepala koperasi mencoba menghubungi pelaku tapi, tidak dapat dihubungi atas kejadian tersebut pelapor akhir nya melapor ke Polres Tubaba." Jelasnya
Kemudian adapun, bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000, 1 lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 lembar fotocopy Berita Overcup Resort, yang telah diamankan di Mapolres Tubaba.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (Daniel)
0 comments:
Posting Komentar