Sadis! Pasutri Aniaaya Putri Kandung nya Gunakan Gagang Sapu Hingga Patah

Ket Foto; (sepasang suami istri berinisial  SP dan SA warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik Tubaba ditangkap atas dugaan menganiaya putrinya sendiri Pakai GagangSapuHinggaPatah)
selasa (16/01/24)

Panaragan. Pr—Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Menangkap Sepasang Suami Istri (Pasutri) Atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yakni, Menganiaya Anak Perempuan Nya Yang Berusia 5Tahun, Menggunakan Gagang Sapu Hingga Patah. 
Sang suamii yang berinisial SP(29) dan Istri berinisial SA(35), merupakan warga masyarakat Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu. Kecamatan Tulangbawang Udik. Tulangbawang Barat. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan, pada minggu (19/11/2023) lalu, pihaknya mendapat laporan tentang peristiwa penganiayaan anak dibawah umur yang di duga dilakukan oleh orang tuanya sendiri. AN berusia 5 tahun didampingi tetangganya.

"kami mendapatkan laporan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia 5 tahun , penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung korban dan ibu tiri korban, menggunakan gagang sapu hingga patah, sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya " ungkap AKP Dailami, melalui pesan rilis berita yang disampaikan humas_tubaba kepada media.

Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut Dailami, pihaknya melakukan penyelidikan lalu mendapatkan bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi serta hasil visum, kedua Pasutri berinisial SP dan SA kami amankan di kediamannya lalu dibawa ke Mapolres setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“ ya menurut pengakuan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan lantaran kesal atas kenakalan putrinya yang masih berusia5 tahun (korban) tersulut emosi langsung memukuli korban ” jelasnya.

Atas perkara ini, sepasang suami istri tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan di dalami apa motif sesungguh nya atas penganiayaan yang mereka lakukan.  

" kepada para tersangka, akan dikenakan pasal, Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, "Pungkasnya. (Daniel)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar