lagii santai dikamar kontrakan. Usai Nyabu Residivis Narkoba AS (40) ini di Tangkap Polisi


Ket Foto,: Residivis Narkoba Berinisial AS,(40) Berikut Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Serta Korek Api Gas, Pipet Plastik Alat Pakai Sabu. Kamis (25/01/24)


Tulangbawang Barat.Pr---Residivis Narkoba Jenis Sabu Berinisial AS(40) Lagi Santai Di Kamar,Usai Menghisap Sabu, Tidak Berkutik Ketika Tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Menggrebek Kontrakannya di Kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari Pukul 00.15 Wib. Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu,1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet,dan 2 korek api, serta 1 (satu) buah selang pipet yang di dalam nya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

"kami mendapatkan laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," terang AKP Yopi Kamis (25/1/2024).

Yopi mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.

"saat ini kasusnya tengah kita dalami, sedang dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh tim satuan narkoba" tegas Yopi.

Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Pr04) 

Sumber berita*(humas_polres_tubaba).*
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar