Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Serta Pencabulan Anak Dibawah Umur .
Ket Foto; Terduga pelaku penculikan anak dibawah umur berinisial DR(21) warga Tiyuh Penumangan Baru. Tulang Bawang Tengah. Tulangbawang Barat. ) Rabu 10/01/24)
Panaragan. Pr---Terungkap nya kasus penculikan serta pencabulan anak dibawah umur ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Tentang adanya penculikan anak dibawah umur, bunga (16 tahun) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Identitas pelaku diketahui berinisial DR(21) warga Tiyuh Penumangan;Baru, Tulang Bawang Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK di wakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H. Rabu (10/01/24)
Dailami menerangkan, dari laporan tersebut pihaknya mengetahui pelaku membawa korban ke luar provinsi yakni, Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kecamatan Lahat Kelurahan Bandar Agung.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat,bersam dengan Tim Tekab 308 yang berkoordinasi dengan Polres setempat berhasil mengamankan pelaku bersama korban.
"Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban pergi ke Lahat dengan menggunakan Travel dengan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku atas rayuan maut pelaku korban akhirnya korban mau ikut dengan pelaku tersebut ," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, Rabu (10/1/2024).
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib koban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya, kemudian pelapor berserta keluarga mencari anak pelapor bernama Bunga namun tidak ditemukan, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pelapor mendapatkan informasi bahwa anak pelapor bernama Bunga pergi bersama terlapor seorang laki-laki bernama DR yang beralamat di penumangan baru lalu pelapor berserta keluarga mendatangi keluarga saudara DR dan ternyata menurut keterangan keluarga DR bahwa saudara DR sudah 3 (tiga) hari tidak berada dirumah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat atas bantuan anggota Polres Lahat dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Untuk pelaku dijerat dengan "Penculikan Anak dibawah umur dan Persetubuhan anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Atau 332 KUHPidana. (Daniel)
Sumber Berita; Humas_Polres Tubaba
Posting Komentar