Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Meringkus Residivis Narkoba Jenis Sabu
Ket.foto; Seorang Residivis Narkoba Jenis Sabu, Berinisial AP,(40) Warga Gunung Batin Kecamatan Terusan Nyunyai Lampung Tengah. Berikut barang bukti berhasil diamakan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung. (05/01/24)
Panaragan. Pr---Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Meringkus Residivis Narkoba(AP) 40. di Sebuah Rumah Kosong. Terduga Merupakan Warga Gunung Batin Kecamatan Terusan Nyunyai Lampung Tengah. 
AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menjelaskan kronologis ditangkapnya AP  berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu pihaknya secepatnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi AP sedang berada di sebuah rumah kosong di kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.  
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu diwilayah Tulang Bawang Tengah dari informasi, terduga sedang berada di sebuah rumah kosong di kelurahan Mulya Asri, lalu anggota kita lansung menuju ke tkp dan  berhasil meringkus terduga tersebut tanpa perlawanan. Jum'at (05/01/24) sekira pukul 06.00 WIb," jelas yopi 
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.
Setelah itu lanjut Yopi, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk menjual sabu.
" terduga beserta barang bukti kita amankan dan setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata, pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.
"Tetduga akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati," kata Yopi. (Daniel)
Sumber berita :
(humas_Polres-tubaba)
 
 
Posting Komentar