Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Dua pemuda bawa shabu-shabu di tangkap polisi

Dua pemuda bawa shabu-shabu di tangkap polisi


foto;(Dua pemuda berikut barang bukti narkoba di amankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.) Selasa (19/03/24) 


Tulangbawang Barat.Pr---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, Berhasil Menangkap 2 Pemuda Kedapatan Membawa Dan Memiliki Narkotika Jenis shabu. Kedua Pemuda Tersebut Berinisial Ns (33) Yang Merupakan Warga Kel-Panaragan Jaya. Dan Fr (22) Warga Kel-Tanjung Senang,Kec-Kotabumi Selatan, Kab-Lampung Utara. 

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat. AKP Yopi Hariyadi, S.H. mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan.S.I.K menjelaskan. Tertangkap nya kedua pemuda tersebut atas informasi warga masyarakat yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para terduga dan menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan1 (satu) buah kotak rokok merek Mami Baru warna ungu.


“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dilantai paving blok tepat disamping salah satu Pemuda bernama (NS) berdiri. Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu yang terselip disaku celana jeans milik pelaku,” jelas AKP Yopi. Selasa (20/03/24)


Lebih lanjut" (NS) mengakui dan menerangkan plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku. Lebih lanjut diterangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara iuran (patungan) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 

Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Daniel)

Sumber;(humas_res_tubaba)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar