bawa kabur motor majikan. Ss ditangkap polisi.
Foto;(Polsek Lambu Kibang Tulang Bawang Barat Menangkap pria berinisial SS (31) terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik majikan nya.) Rabu (20/03/24)
Tulangbawang Barat.Pr---Seorang Pria Berinisial Ss(31) Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Majikannya Sendiri, Berhasil Diamankan Oleh Polisi Sektor (Polsek) Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat.
IPTU Amaluddin, S.Pd Kapolsek Lambu Kibang. Dalam pesan rilis yang disampaikan Humas-Polres-Tubaba kepada awak media mengatakan, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku jenis Motor Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH . Yang ternyata milik majikan nya sendiri yang bernama Maman (59) pengusaha kandang ayam ternak tempat pelaku bekerja.
“kejadiannya minggu, 20 desember 2023 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga, pelaku dengan modus meminjam motor tersebut untuk suatu keperluan". Terang Kapolsek singkat pada Rabu (20/03/2024).
Kronologis penangkapqn Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara.(Daniel)
Sumber;(humas_polres_tubaba)
Posting Komentar