Satres Narkoba Polres Tubaba. amankan seorang pemuda berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
Foto:(Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung. Berhasil mengamankan seorang pemuda berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kab Tubaba) Rabu (06/03/24)
Tulangbawang Barat. Pr---Pemuda terduga pemilik barang haram tersebut berinisial JM (35) merupakan warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Tubaba. Terduga berhasil diamankan saat melintasi jalan raya Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba.
Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.
“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya di jalan raya Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.
Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.
“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.
Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000. (Daniel)
Sumber;(humas_polres_tubaba)
Posting Komentar