Pengundian dan penetapan nomor urut calon, kali ini berlangsung cukup Unik sebab hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal melawan kotak kosong. Uniknya kotak kosong juga mendapatkan nomor urut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat, secara resmi menetapkan Calon Tunggal
mendapatkan Nomor Urut 1 sementara Kotak Kosong mendapatkan Nomor Urut 2.
Hal itu disampaikan ketua KPU Tubaba Yudi Agusman, saat di hubungi translampung.ID via telepon pada 23/9/2024 sekitar pukul 22.55 Wib.
Menurutnya, berdasar pasal 121 KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan memperhatikan berita acara nomor 159/PL.02.3/WA/1812/2024 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tubaba Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 september 2024.
Berdasarkan pengundian nomor urut kata dia, Nomor 490 Tahun 2024 tentang penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, ditetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut.
“Nomor urut 01 di tetapkan pasangan calon Bupati Novriwan Jaya, calon Wakil Bupati Nadirsyah secara ini dinyatakan sah. Sementara nomor urut 02 ditetapkan untuk Kotak Kosong, sebagai pilihan masyarakat” Imbuhnya (Pr04)
0 comments:
Posting Komentar