Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat Harus Berhati-hati Jika Ingin Ikut Kampanye

Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat Harus Berhati-hati Jika Ingin Ikut Kampanye


Tulangbawang Barat.Pr---Menghadapi Pilkada Serentak 27 November Mendatang. Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat Harus Berhati-hati Jika Ingin Ikut Kampanye.
Karena Mereka Merupakan Bagian Dari Pejabat Negara Yang Tidak Bisa Berkampanye Mendukung Pasangan Calon (Paslon) Tertentu, Bila Tidak Mengikuti Peraturan Yang Sudah Ditetapkan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dan pasal 53, tentang. Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota oleh Pejabat negara dan Pejabat daerah. 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba Yudi Agusman.
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, 

(1-) a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara 
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan 
perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2-) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh, a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan 
wakil gubernur. b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan. 

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada, a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil 
gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditembuskan kepada, a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Kemarin semua PKPU itu sudah kita sampaikan ke Tim Liaison Officer (LO) terhadap pasangan Calon (Paslon). Artinya semua apa yang menjadi ketentuan tentang kampanye sudah tersampaikan, baik kampanye maupun dana kampanye” Kata Yudi Agusman, kepada media saat dihubungi via telepon pada (1/10/2024) sekitar pukul 20.28 Wib. 

Lanjut dia, terkait anggota dan pimpinan dewan terlibat dalam kampanye izinnya dimana, tentu mereka harus izin dengan Gubernur, tetapi kalau dia hanya anggota dewan, itu cukup izin dengan ketua dewan saja. Namun, jika mereka berkampanye di hari libur, itu tidak perlu cuti, kecuali di hari kerja.  
 
"Sesuai pasal 53 ayat 1, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali dia pejabat negara yang memang mempunyai pengawalan melekat. Tetapi dalam konteks ini pejabat yang di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas” tegasnya.  (Pr04)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar