2025 Dana reses dan penyerapan aspirasi masyarakat , DPR mengalokasikan anggaran Rp2,46 triliun
Jakarta---Prorakyat.id---Pahun Tahun Anggaran 2025, DPR Mengalokasikan Anggaran Rp2,46 Triliun Untuk Reses Dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat.Itu artinya, setiap anggota DPR bisa mendapatkan Rp4,2 miliar pada 2025, di luar gaji dan tunjangan mereka.
Perhitungan ini dikonfirmasi oleh peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Bernard Allvitro.
"Kita inginkan itu seimbang. Jadi, haknya itu ada tapi bagaimana dengan kewajiban yang harus mereka berikan. Problemnya itu pengawasan belum maksimal. Mereka juga tidak terbuka mengenai rincian penggunaan dan hasilnya," ujar Bernard.
Dana reses dan aspirasi masyarakat memang bukan termasuk pendapatan resmi mereka. Dana itu ada untuk menunjang fungsi para anggota dewan untuk turun ke lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Masalahnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ini sulit diakses oleh publik.
Pada Jumat (22/08), Indonesia Corruption Watch (ICW) telah bersurat kepada DPR RI untuk meminta laporan penggunaan dana reses dan kunjungan dapil pada 2024-2025. Mereka mendesak DPR untuk transparan.
"Berapa yang diterima oleh setiap anggota DPR perlu kita ketahui. Ini karena ada potensi penyelewengan yang dilegalkan," kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha.
Di kelompok masyarakat, sejumlah narasumber yang diwawancarai BBC News Indonesia mengungkapkan kekecewaannya lantaran kesempatan anggota DPR bertatap muka dengan publik saat reses tidak kelihatan manfaatnya.
"Bahkan kalau reses pun paling orang tertentu dipanggil. Tapi, seberapa banyak pun hasil reses itu tidak pernah ada yang diteruskan. Nol," kata salah seorang warga di Nusa Tenggara Timur pada BBC News Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bilang bahwa dana reses mengalir ke masyarakat di daerah pemilihan lewat berbagai kegiatan.
Namun faktanya, anggaran reses DPR beberapa kali mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti apa temuannya?. (Pr04)
Sumber ;