Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Tindak Pidana Korupsi "pada Dinas PPKB Tahun 2021 - 2022" Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba kembali menetapkan satu tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi "pada Dinas PPKB Tahun 2021 - 2022" Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba kembali menetapkan satu tersangka.

("Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi," Audtina selaku kabid pada Dinas PPKB Tahun 2021 - 2022)
Rabu (10/9/2025)


Tubaba.prorakyat.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Kembali Menahan Satu Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pada Dinas Pengendalian Kependudukan Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Tulangbawang Barat. Rabu (10/9/2025)

Kepala Kejaksaan (Kajari) Mochamad Iqbal, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H,. Menyampaikan pres release pada awak media Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wib. 
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi.  
 
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT - 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina S.H, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H. M.H.tertanggal 2 September 2025 pada pekan lalu. 

“Kita kembali melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba Tahun 2021 - 2022, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669” Kata Gita. 

Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tubaba telah menetapkan Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 orang, yaitu atas nama Audtina selaku kabid pada Dinas PPKB Tahun 2021 - 2022” Jelasnya. 

Dengan demikian, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025” Imbuhnya.(Pr04)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar