Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Satresnarkoba Tubaba tangkap seorang pemuda,"diduga bandar narkoba"

Satresnarkoba Tubaba tangkap seorang pemuda,"diduga bandar narkoba"

(Seorang pemuda di duga pengedar narkoba, berikut barang bukti yang berhasil diamankan) Jum'at (12/09/25)


Tubaba.prorakyat.id--- Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Berhasil Menangkap Seorang Yang Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi Pada Minggu Tanggal 07/09/25) Di Jalan Raya Tiyuh Karta Raharja,  Kecamatan Tulangbawang Udik,  Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal AB, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial ES (37) Warga Pekon Mekar Jaya, Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat.

"ini merupakan komitmen kita dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di tubaba ini,."  Tegas Akp Samsi Rizal,. Jum'at (12/09/25)

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada minggu tanggal 07/09/25, menindak lanjuti informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Tubaba meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan seorang pemuda yang di duga membawa narkotika di jalan raya tiyuh karta raharja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, plastik warna hitam, plastik bening serta barang pendukung lainnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk Menara warna cokelat, 1 (satu) potongan pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) plastik bening, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) tas selempang merk Riel warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 13F warna biru dengan case silikon hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning." jelas Akp Samsi

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tubaba telah menetapkan ES sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.

"Kasatresnarkoba  menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika." tegas Akp Samsi Rizal."(Pr04)


Sumber: (humas_res_tubaba)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar