Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan Tiga Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan Tiga Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.




 
(Ketiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,  berikut barang bukti yang berhasil diamankan.) S
elasa (02=09/25) sekira pukul 15.00 Wib.



Tubaba.prorakyat.id--- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Berhasil Mengamankan Tiga Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. Di Rumah Kontrakan Yang Berada Di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung. Selasa 2 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H. Menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Pulung Kencana. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai dan mendapatkan tiga pria dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah sendol sabu dari selang pipet, 1 (satu) buah botol bekas minuman merk Aqua, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna hitam.

"saat diinterogasi di lokasi ketiga pemuda tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Akp Samsi

Ketiga orang pria tersebut, berinisial YP(30) warga Tiyuh Balam Jaya, Kec. Way Kenanga, Kab. Tubaba, GI (24) warga Talang Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dan SP (34) warga Negeri Besar, Kec. Negeri Besar, Kab. Way Kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(Pr04)


Sumber rilis; (humas_res_tubaba)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar