Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Kerugian Keuangan Negara 1,3 M, lebih Kadis DLH Beserta Kabid Jadi Tersangka Dan Ditahan.

Kerugian Keuangan Negara 1,3 M, lebih Kadis DLH Beserta Kabid Jadi Tersangka Dan Ditahan.

(Kejari Tubaba Menahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024 jumlah kerugian keuangan negara sebesar 1,3 M lebih.)
Senin (13/10/25)



Tubaba.prorakyat.id---Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulang Bawang Barat (Tubaba)
TA. 2022 s.d 2024. Dengan Jumlah Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Senin (13/10/25)

Dalam rilis yang diterima oleh media Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dan Tim Penyidik, menyampaikan,

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan Kembali dan Menetapan Tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

"Dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat tidak ada Surat PertanggungJawabannya (SPJ) Dan dalam setiap pencairan disisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggung Jawabannya"

Kedua tersangka tersebut yakni;  FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F) selaku Kelapa Dinas Lingkungan Hidup 2021 s/d 2025. Dan  HARTAWAN (H) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya lansung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala.

Berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT - 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H),

“Ya kita lakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan untuk, kepentingan penyidikan dan penahanan nya terpisah, F ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala, dan H di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung,” ujar Gita.


Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka penyidik menyimpulkan keduanya telah melanggar ketentuan;
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

"penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara" jelas Iqbal.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama F dan PRINT 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tulangbawang Barat. (Pr04)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar