Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan seorang nelayan inisial AS (54) terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan.
(Terduga pelaku kekerasan seksual dan perkosaan AS (54), se orang nelayan, dan berikut barang bukti diamankan di Polres Tubaba.) Rabu (26/11/2025)
Tubaba.prorakyat.id--- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada bulan Juni 2024.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial AS (54), Nelayan,Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib.
Setelah diterima Unit Ppa Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 18 November 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada terlapor sebagai saksi dan pada tanggal 24 November 2025 datang menghadiri panggilan.
"Setelah terlapor AS hadir dan di lakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terduga AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,untuk diproses hukum lebih lanjut." Ujar Juherdi, Rabu (26/11/2025)
Sementara kronologis kejadian yakni, Korban inisial DA (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat. kejadian pada bulan Juni 2024 di areal peladangan Tiyuh Pagar Dewa, ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku Inisial AS (54) warga Tiyuh Pagar Dewa.
Terlapor AS diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan/atau Pemerkosaan dengan cara Memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu, dan menyetubuhi korban Mengakibatkan sehingga korban mengalami trauma psikis dan hamil di duga ulah pelaku setelah dilakukan tes kehamilan.
Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ibunya dan kakaknya, kemudian membawa korban untuk membuat laporan Polres Tulang Bawang Barat. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap Korban , anak korban dan Tersangka dari hasil tersebut Penyidik Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AS sebagai “tersangka," dan penyidik telah melakukan tindakan Penahanan Terhadap Tersangka AS di Rutan Polres Tulang Bawang.
Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat
Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai denganPasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
"Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik Terhadap anak maupun perempuan dan Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta akan di jaga kerahasiannya," pesan himbauan iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H. (Pr04)
Sumber;rilis(humas_res_tubaba)
Posting Komentar