Pr-04 Breaking News
wb_sunny

Breaking News

Sempat buron beberapa bulan,terduga pelaku penyiraman "Air Keras " berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang bawang Barat, (Tubaba) Lampung. Di Rumbia.

Sempat buron beberapa bulan,terduga pelaku penyiraman "Air Keras " berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang bawang Barat, (Tubaba) Lampung. Di Rumbia.

(Sempat Buron 3 bulan lebih, Yo (46) Terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat)  penyiraman air keras terhadap mantan istrinya, berhasil ditangkap di SPBU Rumbia, Lampung Tengah.) Kamis (19/03/26)




Tubaba (prorakyat.id)--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang bawang Barat, (Tubaba) Lampung, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) Pelaku penyiraman air keras ini sempat buron tiga bulan lebih, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di, SPBU Rumbia Lampung Tengah pada hari Kamis 19/03/26 sekira pukul 09.30. Wib.  Jum'at (20/03/26)


Pelaku berinisial YO (46), warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di SPBU Rumbia, Lampung Tengah.
Sementara itu, korban diketahui berinisial SN (54), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Tiyuh Tirta Kencana.

Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah adiknya di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga membuatnya terjatuh.

Korban merasa kepanasan dan meminta pertolongan warga sekitar untuk menyiramkan air. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya Mapolres Tubaba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia tidak terima karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan dengannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) atau Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Juherdi.
(Pr04)



Sumber;rilis (humas_res_tubaba)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar