Tilep Duit ansuran mobil rekannya, SD(25) diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
(Tilep Duit ansuran mobil rekannya, SD(25) diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat) minggu (12/04/2026)
Tersangka berinisial SD(25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil diamankan.Minggu (12/04/2026)
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.
"Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan," ungkapnya kepada media melalui rilis (humas_res_tubaba)
Kronologis tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 19 maret 2024, korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.
"Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak lesing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat." Imbuh Akp Juherdi
Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Pr04)
Sumber;rilis(humas_tubaba)
Posting Komentar