Jakarta – KPK ingatkan Nusron Wahid untuk memenuhi jadwal ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK meminta Menteri ATR/BPN tersebut tidak menunda proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Nusron penting agar tidak muncul persepsi maupun preseden bahwa proses penegakan hukum dapat ditunda.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, Nusron sebagai pejabat publik seharusnya dapat menjadi teladan dalam menjalankan kehidupan bernegara, termasuk dengan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Karena itu, KPK meminta Nusron memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang yang telah ditetapkan penyidik.

Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan adanya agenda internal kementerian.

KPK kemudian mengimbau Nusron untuk bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan ulang. KPK juga meminta kepatuhan serta penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan menjadi prioritas.

Kasus yang menjadi latar belakang pemeriksaan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.

Meski demikian, KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September 2026, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK kembali melakukan penggeledahan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.