ProRakyat.ID – Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat (PB) yang diterimanya dicabut. Terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut kini ditempatkan di sel isolasi khusus di blok maximum security.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan Indra harus menyelesaikan sisa masa pidananya selama tiga tahun dua bulan 14 hari.
“Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security,” ujar Beni, Sabtu (10/10/2026).
Beni menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, sisa hukuman yang harus dijalani Indra Kenz mencapai tiga tahun dua bulan 14 hari.
“Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” sambungnya.
Sebelumnya, Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status pembebasan tersebut kemudian dicabut sehingga ia harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan dugaan bahwa dirinya menempati sebuah kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kontainer tersebut disebut memiliki interior yang menyerupai rumah tinggal.
Keberadaan fasilitas yang dinilai mewah di dalam lapas itu sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian hingga berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat yang diperoleh Indra.
Kini, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang. Ia ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok maximum security dan diwajibkan menyelesaikan sisa hukuman sesuai perhitungan pihak lapas.
Tinggalkan Balasan