ProRakyat.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi menghadapi ancaman pidana berlapis terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Menurut Mahfud, pihak yang terlibat dalam proses administrasi pencalonan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.

Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mendiskualifikasi Gibran berkaitan dengan pertimbangan hukum dan etika dalam ketatanegaraan. Ia menilai, keputusan untuk tidak membatalkan pencalonan setelah proses pemilihan berlangsung penting untuk menghindari persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Meski demikian, Mahfud menyoroti pertimbangan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan yang disebutnya, Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sertifikat yang setara dengan jenjang tersebut. Dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan disebut berupa surat keterangan terkait kehadiran dari sekolah Gibran di Singapura.

Menurut Mahfud, putusan MK pada 6 Oktober 2026 membuka ruang bagi penelusuran tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi Pilpres 2024, apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Ia menyebut pejabat KPU yang bertanggung jawab saat proses pencalonan berlangsung berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum. Ketentuan yang disinggung meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan kebohongan publik, pemalsuan surat, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu.

“Undang-undang Pemilu sendiri berlapis tuh pidananya,” kata Mahfud dalam acara Rossi di Kompas TV, Jumat (9/10/2026).

Mahfud juga menyoroti peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang saat itu masih berbentuk direktorat jenderal. Menurutnya, pihak terkait di kementerian tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan surat rekomendasi yang digunakan KPU untuk menerima dokumen pendidikan Gibran.

Surat rekomendasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bahan perkara, berkaitan dengan penggunaan surat keterangan dari sekolah di Singapura sebagai dokumen dalam proses pendaftaran Pilpres 2024, bukan ijazah SMA.

Putusan MK soal Gugatan Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Namun, pertimbangan hukum Mahkamah menyinggung tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran, yang menurut uraian dalam bahan perkara berupa surat keterangan kehadiran dari sekolahnya di Singapura, bukan ijazah SMA.

Pernyataan Mahfud mengenai kemungkinan penerapan pidana terhadap pihak-pihak terkait merupakan pandangan hukum yang disampaikannya. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.