JAKARTA — Syarat pendidikan pejabat publik yang dipilih melalui pemilu dinilai perlu kembali dibahas secara komprehensif. Usulan itu disampaikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anas mengatakan, pembahasan mengenai syarat pendidikan pejabat publik seharusnya tidak diarahkan kepada sosok tertentu. Menurut dia, nama seseorang hanya dapat digunakan sebagai contoh untuk memahami persoalan yang lebih luas.
“Mari dipikirkan kembali tentang syarat pendidikan pejabat publik yang dipilih,” kata Anas melalui unggahannya di X, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan persoalan mengenai siapa yang sedang menjadi sorotan. Anas menyebut pembahasan itu berkaitan dengan bagaimana aturan pendidikan diterapkan terhadap seseorang yang hendak dipilih menjadi pejabat publik.
Sebagai gambaran, Anas menyinggung sosok Mustofa Bisri atau Gus Mus. Ia menyebut Gus Mus pernah berkisah bahwa ketika berangkat ke Universitas Al-Azhar Cairo, dirinya secara administratif tidak membawa ijazah, melainkan secarik kertas berisi rekomendasi dari Mbah Ali Maksum.
Meski demikian, Gus Mus akhirnya dapat menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Cairo hingga lulus dan memperoleh ijazah sarjana.
Anas juga menjelaskan bahwa Gus Mus pernah menempuh pendidikan di Krapyak, tetapi tidak menyelesaikannya dan tidak memiliki ijazah dari pendidikan tersebut. Rekomendasi Mbah Ali Maksum kemudian menjadi dasar yang memungkinkannya memenuhi persyaratan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Al-Azhar Cairo.
Dari contoh itu, Anas kemudian mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan apabila sosok seperti Gus Mus suatu ketika dicalonkan sebagai pejabat publik oleh partai politik.
“Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon, layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah,” ujarnya.
Anas menekankan bahwa contoh tersebut bukan berarti Gus Mus berminat menjadi pejabat publik. Ia menyebut Gus Mus justru tidak tertarik, tidak bersedia, dan menolak apabila ditawari.
Menurut Anas, persoalan serupa dapat saja muncul pada tokoh lain, baik dari kalangan Gus maupun anak bangsa lainnya. Kondisi itu juga mungkin terjadi pada orang yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Karena itu, Anas mempertanyakan solusi yang dapat ditempuh agar ketentuan administratif tidak menutup peluang bagi seseorang yang dinilai layak dicalonkan.
“Apa solusi demokratik bangsa ini untuk tidak mematikan kesempatan kepada orang-orang yang layak dicalonkan dan partai-partai yang berhak mencalonkan, serta rakyat yang mendukung,” katanya.
Anas mengusulkan agar persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh dan mendetail. Ia menilai pemenuhan administrasi pendidikan, termasuk proses verifikasinya, perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek formal dan prosedural, tetapi juga sisi materiil dan substansial.
Menurut dia, setidaknya terdapat dua alasan mengapa diskursus tersebut perlu dibuka.
Pertama, pemilu harus berjalan sejalan dengan semangat demokrasi dan memberikan ruang politik yang memungkinkan rakyat memperoleh pemimpin terbaik.
Kedua, pejabat publik yang menjadi objek pembahasan merupakan pejabat yang dipilih, bukan diangkat. Karena itu, menurut Anas, penekanan terhadap persyaratan administratif tidak dapat disamakan begitu saja.
Atas pertimbangan tersebut, Anas menilai persoalan itu layak dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Politik.
“Jadi, hemat saya hal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik,” pungkasnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara terkait perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, MK memutus perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan yang berkaitan dengan keterpilihan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mengonfirmasi adanya temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri. Meski demikian, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan para pemohon.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
Tinggalkan Balasan