Jakarta – Hakim MK Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan nomor perkara 370/PUU-XXIV/2026, Kamis (8/10/2026).

Awalnya, Arsul Sani menanyakan kepada Syamsul Jahidin selaku salah satu pemohon apakah dirinya memiliki ijazah. Pertanyaan tersebut disampaikan ketika membahas persoalan syarat pendidikan yang terdapat dalam pasal yang sedang diuji.

Arsul kemudian melontarkan candaan mengenai istilah sarjana hukum yang disebutnya sebagai “SH STIA”. Istilah tersebut merupakan kelakar dari singkatan “Sekolah Tidak Ijazah Ada”.

“Mas Syamsul Jahidin sendiri juga sama, punya ijazah SMA kan? Sebab ada yang sarjana tapi enggak punya ijazah SMA. Ada bahkan sarjana yang SH (Sarjana Hukum) ini STIA, apa itu: sekolah tidak ijazah ada,” ujar Arsul dalam persidangan.

Kelakar tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai kerugian konstitusional yang menjadi dasar para pemohon dalam menggugat ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Arsul mempertanyakan letak kerugian konstitusional yang dialami para pemohon apabila seluruhnya memiliki ijazah setara SMA. Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan yang diuji tersebut berbunyi, “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kecuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

“Karena Anda semua punya ijazah SMA, yang harus Anda pikirkan itu di mana letak kerugian konstitusionalnya Anda dengan berlakunya ketentuan ini?” tanya Arsul.

Menurut Arsul, kerugian konstitusional harus memiliki dasar yang logis meskipun tidak selalu harus bersifat konkret. Ia kemudian memberikan contoh mengenai gangguan akibat kegaduhan di media sosial yang menurutnya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional.

“Kalau orang terganggu karena gaduh di media sosial dan segala macam, apa itu kerugian konstitusional? Itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang, ya enggak usah buka media sosial,” kata Arsul.

Tuntutan Para Pemohon

Uji materi tersebut diajukan oleh lima pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, serta Kharisma Joemanta Soerbakti.

Para pemohon menilai terdapat frasa dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang membuka ruang penafsiran lain. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap melanggar Pasal 22D UUD 1945.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir tunggal terhadap pasal yang diuji. Mereka meminta frasa “atau sekolah lain yang sederajat” diubah menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat”.

Selain itu, para pemohon meminta penjelasan pasal tersebut diubah menjadi, “Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”