ProRakyat.ID – Petugas Rutan Kelas I Depok berinisial SD dipecat setelah terseret kasus dugaan pesta sabu oleh narapidana di dalam rumah tahanan. Petugas berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga menyelundupkan narkoba ke dalam rutan sebanyak tiga kali.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pemecatan SD merupakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Yang Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Inisialnya SD,” ujar Rudi seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rudi, SD diduga menjadi petugas yang memasukkan sabu ke dalam rutan hingga tiga kali. Sementara itu, petugas lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut dikenai hukuman disiplin.
Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas petugas lainnya maupun jenis sanksi yang dijatuhkan.
“Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Statusnya ASN, ya,” kata Rudi.
Polisi Selidiki Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok
Kasus dugaan pesta sabu di Rutan Depok sebelumnya ditangani Polres Metro Depok. Penyelidikan dimulai pada 27 September 2026, sedangkan kasus tersebut menjadi viral di media sosial pada 3 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta sabu. Petugas kepolisian juga memeriksa dua pegawai rutan yang diduga memiliki peran berbeda dalam memasukkan barang ke dalam tempat tahanan tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra, menjelaskan bahwa satu petugas diduga menyediakan sabu, sementara petugas lainnya diduga membawa perlengkapan hiburan berupa lampu disko dan alat musik.
“Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu,” ungkap Rony di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga masuk ke dalam rutan. Hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan kepada kepala rutan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi terhadap kedua petugas.
Hasil Tes Urine Dua Petugas Negatif Narkoba
Rony mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Rutan Depok agar petugas yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif maupun hukuman terkait kode etik.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi,” tuturnya.
Selain memeriksa dugaan keterlibatan kedua petugas, polisi juga melakukan tes urine terhadap mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan negatif narkoba.
Meski hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, penyelidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam masuknya narkoba ke Rutan Depok tetap menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan